Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat sebagai dasar untuk mengadili dan memutus perkara yang tidak diketemukan dasar/aturan hukumnya. untuk melihat beberapa produk hukum tersebut +++++ selengkapnya dapat dilihat di Yurisprudensi MARI

4 tanggapan untuk “Yurisprudensi MA

    1. dan dasar pengajuan perceraian selain perkawinan yang dilaksanakan secara Islam, maka Hukum Positif mengatur perceraian tersebut diajukan di Pengadilan Negeri setempat dengan dalih alasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

      Suka

Tinggalkan komentar