Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat sebagai dasar untuk mengadili dan memutus perkara yang tidak diketemukan dasar/aturan hukumnya. untuk melihat beberapa produk hukum tersebut +++++ selengkapnya dapat dilihat di Yurisprudensi MARI
Diterbitkan oleh Sutrisno SAg
Salah satu Advokad di Indonesia yang pernah tergabung dalam wadah profesi PERADI(Perhimpunan Advokad Indonesia) dari asosiasi APSI(Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia). diangkat menjadi avokad pada Tahun 1998 adalah angkatan pertama Advokad dari sarjana Syari'ah. sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN APSI (Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). Tahun 2016 memperoleh predikat ahli hukum wakaf dari APSI sejak 2016 APSI berdikari menyelenggarakan sendiri pendidikan dsn pelarihan profesi Advokat, ujian dan pelantikan advokat sendiri. Tanggal 21-23 November 2019 dilaksanakan MUNAS APSI di Pekanbaru dan Terpilih menjadi KETUA UMUM DPP APSI masa khidmat 2019-2024 Lihat semua pos milik Sutrisno SAg

kalo juris ttg suami istri cerai dlm katolik ada gak yah?
SukaSuka
Untuk sementara kami belum dapat konfirmsi yurisprudensinya, namun dikemudian apabila kami temukan akan kami kirim ke email anda-Tks
SukaSuka
dan dasar pengajuan perceraian selain perkawinan yang dilaksanakan secara Islam, maka Hukum Positif mengatur perceraian tersebut diajukan di Pengadilan Negeri setempat dengan dalih alasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
SukaSuka
krn kan di katolik gak boleh cerai, gimana hukum positif kita ?
SukaSuka