Kantor LBH Sunan Kalijogo
Kantor LBH Sunan Kalijogo 2009-2014

lbh kalijogo

Kantor : Jl. Stasiun Nomor 17 Demak-Jawa Tengah Phone (0291) 6904522 HP 081224422300

PELATIHAN MEDIASI 40 jam dibuka Pendaftaran Sampai 27 Juni 2009

Meskipun Pusat Mediasi Nasional dalam waktu dekat ini tidak membuka jadual pelatihan baru, jangan khawatir apabila rekan-rekan ingin mengikuti program pelatihan mediator tersebut sekarang telah dibuka pendaftaran sampai Tanggal 27 Juni 2009. Pendidikan/pelatihan MEdiasi 40 jam dilaksanakan  pada Tanggal 9 s/d 18 Juli 2009. Penyelenggara pelatihan ini adalah Fak. Hukum UNAKI ATMA JAYA Jakarta. info selengkapnya di http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=5&id=5133

LEMBAGA KONSULTAN HUKUM INDONESIA

Lembaga Konsultan Hukum Indonesia berdiri sejak akhir Juni 2008 berkantor pusat di Kota Wali DEMAK Jawa Tengah. Lembaga tersebut merupakan turunan dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM SUNAN KALIJOGO DEMAK yang berpusat di Kota Wali juga. Pendirinya adalah Advokad SUTRISNO, S. Ag., SH. MH. selaku Direktur Utama. Bidang konsentrasi kegiatannya hampir sama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya hanya saja lembaga tersebut lebih memperhatikan masalah-masalah hukum dalam hubungannya dengan jasa hukum KONSULTAN, bukan BANTUAN HUKUM langsung pada umumnya.

Latar belakang pendirian lembaga tersebut diilhami oleh gejala-gejala kekurang ada perhatiannya dari Para Advokad atau lembaga hukum terhadap masyarakat pencari keadilan yang berorientasi kepada tujuan memberikan bantuan hukum secara adil dan bukan cenderung hanya memperhatikan kepentingan-kepentingan klien secara sepihak karena alasan tugas profesi.

Seperti misalnya, ada orang A sedang berperkara melawan B. A menyewa jasa Advokad C untuk mengurus perkaranya. sedangkan B karena khawatir akan perkaranya mencari pula Advokad D untuk memenangkan perkaranya. dalam kasus seperti ini, baik Advokad C maupun D sama-sama menjalankan amanat profesi membela kliennya masing-masing.  Akan tetapi ketika A maupun B kurang puas atas layanan yang diberikan oleh pengacaranya selama perkara yang ditangani berjalan, meskipun sudah berulangkali diberikan laporan  perkembang perkaranya, kemana mereka akan mencari informasi hukum sebagai bahan perbandingan atas perkara yang ditangani pengacara tersebut? kalau mereka mohon konsultasi kepada Advokad lain dan akhirnya diberikan jasa hukum tentunya advokad yang terakhir ini melanggar kode profesi, sebab kuasa yang diberikan pada advokad pertama masih berlaku.

Dalam kejadian seperti ini, merupakan wilayah kerja LKHI. LKHI akan memberikan layanan/bantuan hukum secara independen, profesional dan obyektif. Jasa hukum yang diberikan LKHI hanya sebatas konsultasi berupa nasehat-nasehat hukum terhadap persoalan A dan B  yang sedang mereka hadapi. layanan ini tentunya tidak melanggar kode etik profesi Advokad, sebab LKHI tidak sejauh memberikan bantuan hukum secara penuh seperti yang diberikan Advokad.

Wilayah tugas profesi LKHI terbatas pada JASA KONSULTAN. adapun apabila mereka membutuhkan jasa hukum penuh seperti, membela, mendampingi atau mewakili dalam suatu perkara, LKHI akan menunjuk atau mengarahkan kepada Advokad atau lembaga bantuan hukum untuk menjadi kuasa hukum mereka sepanjang disetujui oleh yang bersangkutan.

Anggota LKHI tidak harus Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah atau mereka yang telah mengikuti ujian profesi advokad. Tidak pula harus memiliki ijin Advokad sebagaimana yang diatur oleh UU No. 18 Tahun 2003. LKHI menerima/menampung khususnya terhadap mereka yang setidaknya mengetahui hukum selain Advokad, bisa dari mahasiswa/sarjana hukum dan syari’ah, pensiunan aparat hukum, pensiunan petugas pengadilan, praktisi hukum non ijin, seperti pokrol bambu dan lain sebagainya. setelah mereka bergabung akan diberikan trainning tentang hukum dan dalam melaksanakan tugasnya dipantau dan dibimbing oleh Advokad-advokad senior di LKHI. Setidaknya  langkah ini ditempuh LKHI untuk menampung mereka yang minat dibidang hukum tetapi terkendala oleh ijin profesi.

Konsep LKHI ini kelihatanya termasuk model baru dalam ranah Bantuan hukum. oleh karenanya kami berusaha keras ntuk mengembangkannya dengan mendirikan kantor-kantor cabang diseluruh Indonesia. Langkah awal LKHI akan membuka cabang-cabang  didarah Jawa Tengah. seperti LKHI Cabang Jepara sudah didirikan sejak Tanggal 4 Agustus 2008 dan sudah menjalankan tugas profesinya sebagaimana AD/ART yang ada. Bulan Oktober 2008 LKHI  mulai membuka  cabang di wilayah hukum Purwodadi dan seterusnya diwilayah hukum lain.

Untuk itu kami mohon dukungan dari pelbagai pihak yang terkait, terutama kepada rekan-rekan seprofesi maupun para Penegak Hukum lainnya. Serta kepada khalayak ramai untuk merestui berdirinya LKHI tersebut.

Akhirnya, Kami berharap pula atas partisipasinya apabila berminat dan tertarik atas konsep LKHI ini, silahkan bergabung dengan kami call ke (0291) 6904522  Hp. 081 224422300. Tks, Wassalam.

PENGADILAN AGAMA SAATNYA MELEPAS LAYANAN PEMBUATAN GUGATAN

Eksistensi dan independensi lembaga Peradilan Agama sejak terbitnya UU No. 3 Tahun 2006 Tentang perubahan  atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kedudukannya sejajar dengan lembaga Peradilan lain dilingkungan Peradilan Umum, Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Kewenangan Pengadilan Agama (PA) pasca terbitnya UU baru tersebut semakin luas. Tata kerja, susunan organisasi dan pertanggungjawabannya sudah satu atap dibawah MA. Oleh karenanya maka PA dituntut untuk mampu melaksanakan tugas UU tersebut sebaik-baiknya dengan mempersiapkan diri dari segi SDM maupun layanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.

Prosedur dan tata cara pengajuan dan penerimaan gugatan/permohonan di PA dalam praktek selama ini dapat dikatakan belum sepenuhnya menerapkan aturan yang ditentukan didalam Hukum Acara Perdata yakni dalam Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR/RIB dan secara teknis diatur dalam SKMA RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tertanggal 24 Januari 1991. Tata cara pengajuan gugatan/permohonan di PA selama ini yang berlaku, biasanya seseorang secara  inpersona yang akan mengajukan gugatannya meskipun yang bersangkutan cakap membaca dan menulis dan bahkan mahir masalah hukum, ketika mereka tidak siap membawa gugatannya secara tertulis, oleh PA meskipun tidak mereka minta tetap dibuatkan formulasi surat gugatan/permohonan. lain halnya apabila Penggugat menggunakan jasa advokasi dimana gugatannya sudah dibuatkan oleh advokad/wakilnya secara tertulis. Jasa yang diberikan PA tersebut hanya dibatasi dan berlaku untuk Penggugat/Pemohon dan tidak untuk kepentingan Tergugat/Termohon dalam hal memberikan jawaban/gugat dalam rekonpensi secara tertulis meskipun mereka meminta kepada PA untuk kepentingan tersebut.

Fenomena semacam itu selama ini tetap dibiarkan berlaku tanpa adanya perubahan/pembenahan meskipun kedudukan PA sendiri sekarang sudah menjadi satu atap dibawah MA sebagaimana Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Oleh karenanya, PA seharusnya mulai berbenah diri setidaknya menerapkan hukum acara yang benar sehingga prosedur dan tata cara pengajuan surat gugat yang diberlakukan di PA sama dengan yang diterapkan di PN dalam perkara perdata. Masyarakat pencari keadilan sekarang juga sudah mulai kritis dan cerdas terhadap masalah hukum. Sehingga masyarakat itu sendiri tidak perlu dikhawatirkan dan jangan selalu disudutkan dengan menganggap mereka sebagai “masyarakat yang buta hukum”. Oleh karenanya perlu juga memberikan kesempatan dan pembelajaran tentang hukum kepada mereka khususnya dalam hal bagaimana beracara di muka pengadilan secara benar.

Bantuan/Nasehat yang seharusnya diberikan oleh Pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119 dan 120 HIR dalam hal pengajuan surat gugat hanya diijinkan bagi mereka yang buta huruf, sehingga maksud gugatan diformulasikan oleh PA itu ada batasan-batasan khusus yakni terhadap bantuan/nasehat yang bersifat formil, yakni memberikan arahan-arahan yang terkait dengan proses beracara dimuka sidang pengadilan dan bukan bersifat materiil dengan membuatkan surat gugatan sesuai kehendak mereka Penggugat/Pemohon. Sehingga patut dipertanyakan apa dasar hukum PA mempertahankan dengan membuatkan formulasi surat gugatan/permohonan kepada Penggugat/Pemohon meskipun yang bersangkutan cakap membaca dan menulis? Dalam praktek selama ini, PA dalam memberikan layanan publik(khususnya bagi para pihak yang berperkara) ternyata hanya memberikan layanan kepada Penggugat/Pemohon dalam kepentingan membuatkan formulasi surat gugatan/permohonan, hal itu merupakan tindakan yang berlebihan dan bertentangan dengan asas-asas peradilan yang tidak memihak. Alasan mana dapat dilihat dari kaca mata Tergugat/Termohon dalam kepentingan yang sama ketika menghendaki dibuatkan formulasi jawaban/gugatan dalam rekonpensinya secara tertulis oleh PA yang ternyata permintaan Tergugat/Termohon seperti itu selalu dikesampingkan dan tidak pernah dilayani sebagaimana PA melayani Penggugat/Pemohon. Disamping itu, Petugas kepaniteraan di Meja Pertama yang menerima berkas gugatan/permohonan tidak seharusnya menekuni pekerjaan/menyibukkan diri membuatkan formulasi gugatan/permohonan yang akan menyita waktu karena mereka memiliki tugas kepaniteraan yang lebih penting. Sehingga apabila hal ini dibiarkan maka Petugas Meja Pertama tersebut tidak akan optimal menjalankan tugas-tugas mereka yang sebenarnya. Disamping itu dengan membuka peluang komunikasi yang luas antara Penggugat/Pemohon dengan Petugas PA tersebut sangat beresiko bagi kebersihan PA atas “kecurigaan” adanya hal-hal yang bertujuan untuk memuluskan perkara.

Dengan demikian maka sudah waktunya sekarang PA melepaskan diri dari membuatkan formulasi surat gugat/permohonan sebagaimana yang berlaku di PN. PA dalam hal ini Meja Pertama cukup menerima mereka Penggugat/Pemohon yang mengajukan gugatannya sudah siap secara tertulis.  selanjutnya untuk melepas bantuan pembuatan tersebut sementara waktu PA bisa mengambil tindakan secara bertahap, sedikit demi sedikit mengarahkan masyarakat untuk membuat sendiri gugatannya atau kalau tidak bisa dapat minta bantuan kepada lembaga hukum/Advokad sebagaimana yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 atau kepada seseorang yang biasa dan mahir membuat sebuah gugatan.

Untuk kepentingan pelepasan diri dari jasa pembuatan gugatan oleh PA tersebut, dan agar masyarakat yang hendak mengajukan gugatan di PA tidak bingung, dalam masa sosialisasi/transisi ini,  kami LEMBAGA KONSULTAN HUKUM INDONESIA (LKHI)  yang berkantor pusat di Demak Jawa Tengah, sebagai lembaga hukum yang pertama kali di Indonesia, dengan semangat  penegakan asas Pengadilan tidak memihak dan asas peradilan sederhana, cepat dan  biaya murah, siap menfasilitasi kepentingan pembuatan gugatan dengan ongkos jasa yang ringan dan terjangkau oleh masyarakat . jasa yang diberikan sebatas konsultan dan membuatkan formulasi surat gugatan/permohonan. Ternyata, dari sekian PA di seluruh Indonesia ada beberapa PA yang dengan cepat dan tangkas menerima konsep pembaharuan tata cara pengajuan gugatan tersebut. Yakni pertama kali  adalah PENGADILAN AGAMA DEMAK terhitung sejak Bulan Juli 2008, disusul Pengadilan Agama Jepara pada Bulan Agustus 2008. bulan-bulan berikutnya beberapa Pengadilan Agama diluar wilayah PEngadilan Tinggi Agama  Jawa Tengah juga mulai menerapkan kebijakan tersebut.  Kemudian disusul pada awal-awal tahun 2009, Pengadilan Agama Ambarawa mulai melepas layanan pembuatan gugatan setelah kami mengajukan proposal pendekatan hukum terhadap misi pelepasan layanan tersebut. disisi lain, ada beberapa Pengadilan Agama yang menerima konsep ini hanya sebagiannya yakni hanya dengan cara mendata perkaranya tetapi prin-out/pemberkasanya tidak dilayani oleh Pengadilan tetapi diserahkan kepada pihak yang menggugat yang selanjutnya dibawa ke pengadilan sudah siap gugatan tertulis. Meskipun demikian, adalah merupakan tahapan untuk tujuan pelepasan layanan secara penuh. Semua itu berkat kerja keras LKHI dalam upaya mewujudkan konsep pembenahan tentang prosedur dan tata cara pengajuan gugatan di seluruh PA yang akan diperjuangkan terus-menerus ke semua lembaga Peradilan Agama di seluruh Indonesia untuk sedianya berkenan melepaskan diri dari layanan membuat formulasi surat gugatan/permohonan.

Demi menegakkan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama khususnya dalam hal pembenahan tentang prosedur dan tata cara pengajuan surat gugat, maka LKHI berharap kepada semua pihak khususnya dari lingkungan Peradilan Agama agar bertindak arif, bijaksana sehingga bersedia menempatkan dirinya sebagai salah satu lembaga Peradilan yang tidak memihak dan melindungi kepentingan para pihak yang sedang berperkara secara adil dan mampu memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya-Tks

Penulis  : Sutrisno, S. Ag.,  S.H.  MH. –Direktur LKHI

Yurisprudensi MA

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat sebagai dasar untuk mengadili dan memutus perkara yang tidak diketemukan dasar/aturan hukumnya. untuk melihat beberapa produk hukum tersebut +++++ selengkapnya dapat dilihat di Yurisprudensi MARI

Situs Departemen RI

Untuk mengetahui informasi perkembangan maupun pembangunan hukum dan keadilan, kita dapat mengunjungi situs-situs departemen RI yang resmi dan akurat.

Daftar Advokad se-Indonesia

Nama-nama Advokad seluruh Indonesia yang terdaftar di PERADI disusun berdasarkan Abjad seluruhnya berjumlah 14.449 Advokad. Jumlah tersebut merupakan advokad yang lolos verifikasi dan advokad-advokad yang baru dilantik pada Tahn 2007. selengkapnya lihat di Daftar anggota PERADI

DPW Jateng

gambar118.jpg

Kantor Lbh Sunan kalijogo

Kantor LBH Sunan Kaliojogo & DPW APSI JATENG
Kantor LBH Sunan Kaliojogo & DPW APSI JATENG

Sutrisno, S. Ag., SH., MH., Advokad pada Kantor LBH Sunan Kalijogo Demak sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) DPW Jateng. diangkat sebagai Advkad pada Tahun 1998. sedangkan LBH Sunan Kalijogo demak berdiri sejak Tahun 2003 di kota wali DEMAK oleh Sutrisno, S. Ag., SH., MH. dan rekan-rekan.

LBH Kalijogo memiliki visi misi “Penegakan Hukum dan Keadilan” diimplementasikan dalam penanganan pelbagai perkara baik publik maupun privat. Dari berbagai jenis perkara yang telah ditangani, sebagian besar bersifat Prodeo pembelaan publik.