Wapres KH Ma’ruf Amin Menerima Kunjungan Pengurus Asosiasi Pengacara Syariah Indonesi (APSI)

— Baca di akuratnews.com/wapres-kh-maruf-amin-menerima-kunjungan-pengurus-asosiasi-pengacara-syariah-indonesia/

in memoria 2019

DISERTASI WAKAF, YAYASAN

www.researchgate.net/publication/326703013_PEMBERDAYAAN_TANAH_WAKAF_YANG_DIKELOLA_YAYASAN_BERDASARKAN_NILAI_KEADILAN

Disertasi Promosi Doktor ILMU HUKUM

UNISSULA Semarang

2016

PELANTIKAN MEDIATOR NON HAKIM 2022

PERMESYI (PERKUMPULAN MEDIATOR SYARIAH INDONESIA)

PELATIHAN MEDIATOR NON HAKIM

BERSERTIFIKASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Terakreditasi “A”

Bagi peserta lulus dan bersertikasi MEDIATOR Proffesional dapat mendaftar sebagai mediator non hakim di pengadilan

juga dapat mengembangkan profesi sendiri sebagai ‘MEDIATOR”

  • Mata-Mata Rusia Menjadi Model

    http://www.yaiyalah.net/2012/06/mata-mata-rusia-menjadi-model.html?m=0

  • APSI

    Mari gabung di Facebook dpw apsi jateng Bagi para Pengacara yang memiliki latar belakang pendidikan Syariah, disinilah group yang tepat untuk bergabung; Adalah sarana tempat berdiskusi seputar masalah hukum dan keadilan  baik dalam teori maupun praktek sesama sarjana syariah se-indonesia;  

  • Panwaslukada Demak 2010-2011 terbentuk diam-diam

    Panwaslu Kada Bawaslu Lantik 15 Panwaslu Kada Selasa, 19 Oktober 2010 Jakarta, Bawaslu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, melantik 15 Panwaslu Kepala Daerah dari tujuh kabupaten dan kota, Senin (18/10) di kantor Bawaslu. Hadir dalam pelantikan tersebut, Anggota Bawaslu Wahidah Suaib dan SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu…

Perseteruan lembaga negara KPU vs BAWASLU

Polemik penerbitan PKPU No. 20/2018 Tentang Pencanonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

.#konstitusi bakal chaos#

Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokad (P3A) APSI di IAIN Salatiga

Hastag pilpres 2019 melanggar hukum?

Dr. Sutrisno: Banyak Tanah Terlantar dibiarkan oleh Negara

http://adalahukum.com/dr-sutrisno-banyak-tanah-terlantar-dibiarkan-oleh-negara

problematika reforma agraria