PELATIHAN MEDIASI 40 jam dibuka Pendaftaran Sampai 27 Juni 2009
Meskipun Pusat Mediasi Nasional dalam waktu dekat ini tidak membuka jadual pelatihan baru, jangan khawatir apabila rekan-rekan ingin mengikuti program pelatihan mediator tersebut sekarang telah dibuka pendaftaran sampai Tanggal 27 Juni 2009. Pendidikan/pelatihan MEdiasi 40 jam dilaksanakan pada Tanggal 9 s/d 18 Juli 2009. Penyelenggara pelatihan ini adalah Fak. Hukum UNAKI ATMA JAYA Jakarta. info selengkapnya di http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=5&id=5133
LEMBAGA KONSULTAN HUKUM INDONESIA
Lembaga Konsultan Hukum Indonesia berdiri sejak akhir Juni 2008 berkantor pusat di Kota Wali DEMAK Jawa Tengah. Lembaga tersebut merupakan turunan dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM SUNAN KALIJOGO DEMAK yang berpusat di Kota Wali juga. Pendirinya adalah Advokad SUTRISNO, S. Ag., SH. MH. selaku Direktur Utama. Bidang konsentrasi kegiatannya hampir sama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya hanya saja lembaga tersebut lebih memperhatikan masalah-masalah hukum dalam hubungannya dengan jasa hukum KONSULTAN, bukan BANTUAN HUKUM langsung pada umumnya.
Latar belakang pendirian lembaga tersebut diilhami oleh gejala-gejala kekurang ada perhatiannya dari Para Advokad atau lembaga hukum terhadap masyarakat pencari keadilan yang berorientasi kepada tujuan memberikan bantuan hukum secara adil dan bukan cenderung hanya memperhatikan kepentingan-kepentingan klien secara sepihak karena alasan tugas profesi.
Seperti misalnya, ada orang A sedang berperkara melawan B. A menyewa jasa Advokad C untuk mengurus perkaranya. sedangkan B karena khawatir akan perkaranya mencari pula Advokad D untuk memenangkan perkaranya. dalam kasus seperti ini, baik Advokad C maupun D sama-sama menjalankan amanat profesi membela kliennya masing-masing. Akan tetapi ketika A maupun B kurang puas atas layanan yang diberikan oleh pengacaranya selama perkara yang ditangani berjalan, meskipun sudah berulangkali diberikan laporan perkembang perkaranya, kemana mereka akan mencari informasi hukum sebagai bahan perbandingan atas perkara yang ditangani pengacara tersebut? kalau mereka mohon konsultasi kepada Advokad lain dan akhirnya diberikan jasa hukum tentunya advokad yang terakhir ini melanggar kode profesi, sebab kuasa yang diberikan pada advokad pertama masih berlaku.
Dalam kejadian seperti ini, merupakan wilayah kerja LKHI. LKHI akan memberikan layanan/bantuan hukum secara independen, profesional dan obyektif. Jasa hukum yang diberikan LKHI hanya sebatas konsultasi berupa nasehat-nasehat hukum terhadap persoalan A dan B yang sedang mereka hadapi. layanan ini tentunya tidak melanggar kode etik profesi Advokad, sebab LKHI tidak sejauh memberikan bantuan hukum secara penuh seperti yang diberikan Advokad.
Wilayah tugas profesi LKHI terbatas pada JASA KONSULTAN. adapun apabila mereka membutuhkan jasa hukum penuh seperti, membela, mendampingi atau mewakili dalam suatu perkara, LKHI akan menunjuk atau mengarahkan kepada Advokad atau lembaga bantuan hukum untuk menjadi kuasa hukum mereka sepanjang disetujui oleh yang bersangkutan.
Anggota LKHI tidak harus Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah atau mereka yang telah mengikuti ujian profesi advokad. Tidak pula harus memiliki ijin Advokad sebagaimana yang diatur oleh UU No. 18 Tahun 2003. LKHI menerima/menampung khususnya terhadap mereka yang setidaknya mengetahui hukum selain Advokad, bisa dari mahasiswa/sarjana hukum dan syari’ah, pensiunan aparat hukum, pensiunan petugas pengadilan, praktisi hukum non ijin, seperti pokrol bambu dan lain sebagainya. setelah mereka bergabung akan diberikan trainning tentang hukum dan dalam melaksanakan tugasnya dipantau dan dibimbing oleh Advokad-advokad senior di LKHI. Setidaknya langkah ini ditempuh LKHI untuk menampung mereka yang minat dibidang hukum tetapi terkendala oleh ijin profesi.
Konsep LKHI ini kelihatanya termasuk model baru dalam ranah Bantuan hukum. oleh karenanya kami berusaha keras ntuk mengembangkannya dengan mendirikan kantor-kantor cabang diseluruh Indonesia. Langkah awal LKHI akan membuka cabang-cabang didarah Jawa Tengah. seperti LKHI Cabang Jepara sudah didirikan sejak Tanggal 4 Agustus 2008 dan sudah menjalankan tugas profesinya sebagaimana AD/ART yang ada. Bulan Oktober 2008 LKHI mulai membuka cabang di wilayah hukum Purwodadi dan seterusnya diwilayah hukum lain.
Untuk itu kami mohon dukungan dari pelbagai pihak yang terkait, terutama kepada rekan-rekan seprofesi maupun para Penegak Hukum lainnya. Serta kepada khalayak ramai untuk merestui berdirinya LKHI tersebut.
Akhirnya, Kami berharap pula atas partisipasinya apabila berminat dan tertarik atas konsep LKHI ini, silahkan bergabung dengan kami call ke (0291) 6904522 Hp. 081 224422300. Tks, Wassalam.
Situs Departemen RI
Untuk mengetahui informasi perkembangan maupun pembangunan hukum dan keadilan, kita dapat mengunjungi situs-situs departemen RI yang resmi dan akurat.
